Lanjut ke konten

Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI

Setelah geger dengan hasil rapat Paripurna terkait dengan kasus Bank Century lagi-lagi Indonesia gempar lewat penggerebekan teroris oleh DENSUS 88 di daerah Pamulang yg menewaskan salah satu Most Wanted Man bernama Dulmatin seorang anggota senior Jemaah Islamiah yang dianggap teroris…sempet bertanya dalam hati..apakah ini sebuah pengalihan isu publik??…ah ga peduli lah,negara ini udah kebanyakan isu dan semrawut…pusiiiing Gan klo ikut mikirin negara!!Karena akhirnya saya mendapatkan kiriman via email yang bagus untuk dipelajari dari dokternya Baby Gwen.

Tanda terima email tiba-tiba bunyi di Blackberry saya dan ternyata ada email yang dijanjikan oleh sang dokter beberapa waktu lalu. Isinya tidak lain adalah mengenai aturan dari WHO mengenai KODE pemasaran substitusi ASI dan beberapa UU dan keputusan menteri mengenai ASI. Sejak ada baby Gwen saya mulai antusias mempelajari seluk beluk ASI, sehingga semua bahan mengenai ASI selalu ingin saya lahap…Hap!!! Alhamdullilah dari lahir sampe sekarang kita selalu mendapat rumah sakit dan dokter yang sangat PRO ASI dan saya sebagai seorang suami menjadi sangat peduli akan hal ini.

Pertama saya akan menjelaskan mengenai KODE..apa itu kode? KODE adalah persetujuan bersama negara2 anggota PBB mengenai suatu aturan untuk mengatur pemasaran pengganti ASI. KODE ini muncul akibat :

  • 1974: lembaga sosial Inggris War on Want THE BABY KILLER : laporan konsekuensi promosi susu formula di negara berkembang. (Download ebooknya disini )
  • Suatu lembaga LSM kecil di Swiss menterjemahkan artikel tersebut dan memberi judul Nestle Tötet Babies dan Nestle menuntut
  • Di AS : Bristol Meyers mengalami tuntutan karena menjajakan susu formula dari rumah ke rumah. Senator Edward Kennedy meminta “dengar pendapat” pada sidang senat. Akibat dari sidang Nestle dan Bristol Meyers, dunia  mengetahui  masalah tersebut
  • Eropa terutama Inggris memboikot  Nestle
  • Awal abad ke 20 :  pakar kesehatan anak menyadari bahwa musibah diare, malnutrisi dan penyakit2 infeksi adalah akibat menurunnya kebiasaan ibu-ibu menyusui bayinya.
  • Hal tersebut tidak lepas dari pemasaran susu formula yang sangat gencar, tanpa memandang situasi dan kondisi masyarakat setempat
  • 1979: WHO/Unicef  : International Meeting on Infant and Young Child Feeding :  dihadiri  wakil2 pemerintahan, industri susu, NGO dan iImuwan.
  • Disimpulkan : pemasaran susu formula sangat berlebihan dan tidak memperhitungkan akibatnya terhadap pemberian ASI
  • Disetujui  perlunya suatu aturan pemasaran

Tujuan dari KODE ini adalah menunjang pemberian makanan bayi yang aman dan bergizi dan melindungi ibu2 dari pemasaran susu formula yang berlebihan. Hal ini dialami oleh saya dan istri saya, lewat data yang kami tulis dari mengikuti beberapa seminar yang di sponsori oleh beberapa produk susu, produsen susu tersebut tidak segan-segan menelpon kami dan menawarkan susu formula untuk anak kami.Untung dalam hal ini, bekal kami cukup untuk terus memberikan ASI EKSKLUSIF kepada baby Gwen. Bayangkan jika hal ini terjadi pada pasangan yang tidak begitu mengerti mengenai cara memberikan ASI yang baik dan benar,pastinya sudah tergoda untuk menggunakan susu formula.

Nah kembali lagi kedalam KODE PBB ini…bukan nyanyian KODE ala Warkop DKI yg melegenda itu yah :)!!$#@#$

Pada tahun 1981: KODE diterima World Health Assembly untuk dilaksanakan bagi anggauta2 PBB sebagai suatu rekomendasi, berarti bukan aturan hukum, tetapi mempunyai implikasi moral. Negara-negara tersebut diharapkan menerapkan KODE sesuai keperluan dan kondisi masing-masing. Pada pertemuan ini 124 negara menyetujui, 3 abstain, 1 (AS) menolak, 32 negara melakukan implementasi menyeluruh, 44 mengintegrasikan dalam legislasi, 18 membuat UU, 25 UU sementara, 22 sebagai rancangan UU.

Mari kita lihat bersama apa saja aturan dari KODE ini? saya mencoba menyadurkan dari bahan yang diberikan kepada saya yang isinya antara lain adalah :

  1. Semua produk yang mencoba menggantikan ASI tidak boleh diiklankan, Termasuk botol susu dan dot.
  2. Dilarang memuat gambar bayi atau gambar lainnya yang meng-idealkan susu formula pada label produk
  3. Tidak boleh diiklankan
  • Susu formula  bayi
  • Susu lanjutan
  • Susu kedelai bayi
  • Susu hipoalergi
  • Susu di atas 1 tahun
  • Bubuk susu dan susu skim
  • Juice
  • Biskuit bayi
  • Cereal
  • Air
  • Botol dan dot
  • Kempeng
  • Penyangga botol, dll
  • Cangkir dengan paruh
  • Pompa susu dengan botol
  • Sendok khusus
  1. Tidak diperbolehkan memberikan sampel gratis ke rumah sakit/ klinik/ dokter/ bidan
  2. Dilarang: memberi hadiah kepada petugas kesehatan maupun sarana kesehatan, baik berupa uang maupun barang
  3. Memberikan supply gratis kepada RS,RSB, Praktek Dr, Bidan
  4. Memberikan suvenir yang mencantumkan logo perusahaan ato produk :Balpen, jam, kalender Timbangan, Inkubator Bangunan
  5. Dilarang memuat gambar bayi atau gambar lainnya yang meng-idealkan susu formula pada label produk, Gambar bayi yang gemuk dan lucu akan mempengaruhi ibu2 untuk membeli produk. Juga dilarang kalimat2 seperti “paling mirip ASI saat ini” atau mengandung zat2 tertentu yang belum betul2 terbukti bermanfaat

Kira-kira itulah beberapa isi dari KODE yang dihasilkan. Salah satu negara yang sukses menerapkan KODE ini adalah Guatemala :

  1. Kurang dari 10 tahun: ASI eksklusif 6 bulan meningkat dari 56% à 83%
  2. Kuncinya : legalisasi KODE, didukung badan independen yang multisektoral : kesehatan, pendidikan, buruh, ekonomi, industri dlsb
  3. Menteri kesehatan mempunyai wewenang mengontrol implementasi KODE
  4. Pelanggaran : peringatan, denda, ijin produksi tidak diperpanjang, pabrik ditutup.

Andaikan hal ini bisa dijalankan di Indonesia tentu tidak banyak penduduk yang dibodohi oleh produsen yang mengeluarkan pengganti ASI ini. Seharusnya perhatian dari para wakil rakyat di DPR yang baru-baru ini rusuh, bisa memperhatikan hal ini dan bisa membuat KODE ini menjadi UU. Mudah-mudahan ada media masa yang juga bisa membantu mengangkat isu ini tanpa takut ditinggalkan oleh klien-klien produsen susu formula…J

Bisakan anda bayangkan bahwa hal ini membawa dampak ekonomi yang buruk untuk rakyat kurang mampu. Kita analogikan seperti ini, minimnya pengetahuan tentang laktasi yang baik dan benar terhadap rakyat kurang mampu menyebabkan mereka akan lebih banyak menggunakan susu formula karena ada kesalahan dalam pemberian ASI yang menyebabkan ASI tidak keluar, satu kaleng susu formula berkisar 100ribu keatas untuk ukuran kecil, bisa anda bayangkan jika tukang sayur yang penghasilnya sangat pas-pasan harus mengeluarkan uang lebih dari 500ribu rupiah tiap bulannya demi susu formula anaknya. Padahal jika mengetahui cara memberikan ASI yang baik dan benar hal ini bisa dihindari. ASI jelas GRATIS dan lebih bergizi, uang tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting…Tuhan Maha Baik!!

Untuk pasangan yang baru akan melahirkan sebaiknya segera mencari informasi mengenai LAKTASI yang baik dan benar agar lancar dalam memberikan ASI Ekslusif kepada si anak nantinya. Salah satu website yang bisa dikunjungi adalah AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui indonesia) yang beralamat disini . Pilihan ditangan anda!!!

PATIPERKASA.COM Lihat Semua

Blogging for fun, Radio Trainer, Fulltime husband, loves motorcycle, goalkeeper, street photographer, Basketballer, MotoGP Freak and Arsenal Gooner. contact : pati.perkasa@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: