UU KESEHATAN PASAL ASI
Siapa tau ada yang membutuhkan…
Pada bulan September 2009 yang lalu telah disahkan oleh DPR-RI, Undang-Undang Kesehatan No. 36 yang diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian Air Susu Ibu sebagai berikut:
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 201
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum
So para Ibu ayo perjuangkan hak anda dan hak anak anda!!! 🙂
Kategori
PATIPERKASA.COM Lihat Semua
Blogging for fun, Radio Trainer, Fulltime husband, loves motorcycle, goalkeeper, street photographer, Basketballer, MotoGP Freak and Arsenal Gooner. contact : pati.perkasa@gmail.com