Lanjut ke konten

UU KESEHATAN PASAL ASI

Siapa tau ada yang membutuhkan…

Pada bulan September 2009 yang lalu telah disahkan oleh DPR-RI, Undang-Undang Kesehatan No. 36 yang diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian Air Susu Ibu sebagai berikut:

Pasal 128

•Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak   dilahirkan   selama  6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
•Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah,   pemerintah   daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi   secara penuh dengan penyediaan  waktu dan fasilitas khusus.
•Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   diadakan di  tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129

•Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam   rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu   secara eksklusif.
•Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 200

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 201

(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

So para Ibu ayo perjuangkan hak anda dan hak anak anda!!! 🙂

PATIPERKASA.COM Lihat Semua

Blogging for fun, Radio Trainer, Fulltime husband, loves motorcycle, goalkeeper, street photographer, Basketballer, MotoGP Freak and Arsenal Gooner. contact : pati.perkasa@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: